Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masinton Sebut KPK Tetap Bisa Lakukan OTT dengan UU yang Baru

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |17:23 WIB
Masinton Sebut KPK Tetap Bisa Lakukan OTT dengan UU yang Baru
Masinton Pasaribu (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pasca diberlakukannya UU KPK yang baru maka secara otomatis pejabat di KPK tidak bisa dikatakan sebagai penegak hukum. Menurutnya dengan begitu KPK sudah tidak bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Merespons ucapan Agus, Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menilai, bahwa Agus tidak memahami UU KPK yang baru. Menurutnya OTT tetap bisa dilakukan.

"KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya, dari lidik, sidik, tuntut, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi. Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT, itu kan berdasarkan bekal penyadapan," kata Masinton di Gedung DPR, Rabu (16/10/2019).

Ilustrasi

Dari sisi penyadapan kata Masinton, KPK juga masih bisa melakukan hal tersebut melalui dewan pengawas sebagaimana aturan yang baru di UU KPK.

Baca Juga: UU KPK yang Baru Resmi Berlaku Otomatis Besok

"Kalau dewan pengawas belum terbentuk, izin penyadapan melalui komisioner (seperti UU KPK yang lama), jadi apa yang disampaikan saudara ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah UU KPK direvisi," terangnya.

Begitu juga tambah Masinton, soal sejumlah perkara di KPK yang lama sudah ditangani, tetap bisa dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang baru.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement