Gedung KPK (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Hal itu termaktub dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Dalam pasal itu disebutkan bahwa aturan baru harus ditempatkan dalam lembaran resmi dengan maksud agar setiap orang dianggap telah mengetahuinya.
Kata Agus, pihaknya berencana mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan Kemenkum HAM untuk mengetahui dengan pasti status Undang-undang KPK yang baru. Agus ingin memastikan apakah Undang-undang KPK termutakhir itu sudah diundangkan atau belum.
"Oleh karena itu, besok (hari ini), kita itu mau undang Dirjen Peraturan Perundangan dari Kemenkum HAM, untuk mengetahui kejelasan dari status UU tersebut," jelasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.