Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 89 Kilogram Sabu yang Beredar di Riau

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2019 |23:31 WIB
 Polisi Sita 89 Kilogram Sabu yang Beredar di Riau
Kepolisian Daerah Riau saat jumpa pers terkait narkoba (foto: Okezone.com/Banda)
A
A
A

"Untuk tersangka kepemilikan sabu 62,9 Kg oleh Direktorat Narkoba Polda Riau diamankan tersangka berinisial AG, AD, SP dan AM," imbuh pucuk pimpinan Polda Riau.

 Baca juga: Pakai Sabu di Kamar Hotel, Mantan Atlet Balap Sepeda Diciduk Polisi

Para tersangka ditangkap diberbagai daerah. Ia menjelaskan, bahwa para 'pemain' narkoba sering memanfaatkan warga untuk berbisnis narkoba dengan imbalan yang cukup besar.

"Untuk masyarakat, jangan mau dimanfaatkan untuk jadi pengedar. Carilah rezeki yang halal," imbuhnya.

Terhadap tersangka, polisi akan mengenakan Pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, maksimal mati atau seumur hidup dipenjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement