JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, pada hari ini.
Sedianya, Gatot akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Gatot diperiksa untuk tersangka mantan Menpora, Imam Nahrawi (IMR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019).
Selain Sesmenpora, penyidik memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Karyawan PT BNI, Esra Juni Hartaty Siburian; Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Oyong Yanuar Asmara; Staf Bagian Perencanaan KONI, Twisyono.
Kemudian, Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi, Ahmad Arsani; Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSM) Kemenpora, Akbar Mia; Kabid Hukum KONI Pusat, Amir Karyatin; Karyawan Bank, Denim Martyan; serta Kabag Keuangan Kemenpora, Eny Purnawati.