4. Surat pernyataan penghasilan, terdiri dari surat pernyataan belum memiliki rumah; belum menerima subsidi rumah, akan menempati rumah
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Tahap Seleksi
Setiap kandidat pembeli atau pendaftar harus melewati proses seleksi tiga tahapan untuk memastikan penerima program rumah DP 0 rupiah adalah mereka yang tepat dan membutuhkan. Tahapan itu, antara lain:
1. Verifikasi Pemerintah Daerah (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta)
2. Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI)
3. Penetapan Daftar Normatif Penerima Manfaat
Mudah bukan?
