
"Ketika ditanya oleh orang tua korban keberadaan anaknya itu, pelaku dengan santai menjawab tidak mengatahui keberadaan korban," tukasnya.
Akhirnya, hubungan asmara terlarang antara paman dan keponakkan terbongkar pada 21 Oktober 2019. Ketika itu, pelaku pergi ke kontrakan korban, namun tanpa sepengetahuannya orang tua korban juga mengikuti dari belakang.
Saat itulah, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya sengaja ‘diinapkan’ pelaku agar hubungan mereka tidak diketahui.
Akibat perbuatannya, DM harus meringkuk di sel tahanan Polres Bungo. Warga Pelepat, Kabupaten Bungo tersebut diganjar undang-undang perlindungan anak degan ancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.