JAKARTA - Pakar hukum pidana Indriyanto Senoadji menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK sebagai pilihan legitimasi yang konstitusional. Alasan Jokowi tak menerbitkan Perppu karena menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang pilihan yang konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materil di MK, karenanya jauh lebih baik semua komponen berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding (mengikat)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (3/11/2019).
Baca Juga: Gerindra Harap Jokowi Pilih Dewan Pengawas KPK yang Amanah
Menurutnya, keputusan yang diambil Jokowi juga merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan seorang presiden kepada MK sebagai kekuasaan lembaga yudikatif yang memiliki legitimasi konstitusional. Lagi pula, presiden memiliki diskresi penuh untuk memutuskan bahwa jalur legitimasi melalui putusan MK adalah pilihan dengan legalitas yang sempurna.
"Meskipun Perppu merupakan hak prerogatif subyektif presiden, tapi penerbitan Perppu Revisi UU KPK menjadi tidak konstitusional karena Perppu ini tidak memenuhi syarat kondisi “kegentingan yang memaksa” sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK No.138/PUU-VII/2009. Tidak ada “kegentingan yang memaksa” yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu," tuturnya.

Indriyanto menambahkan, secara substansial, dengan ada atau tidak adanya UU KPK baru, penegakan hukum masih tetap berjalan, misal proses penyelidikan dengan operasi tangkap tangan (OTT)-nya, penyidikan, penuntutan, bahkan proses di pengadilan tetap memiliki legitimasi pro justitia.
"Dijamin tidak benar rumor bahwa UU KPK adalah bentuk pelemahan. Ini bentuk misleading opinion bagi publik," katanya.
Dampak Pembuatan Perppu Memiliki Korelasi Antara Presiden sebagai Kekuasaan Eksekutif dengan MK sebagai Cabang Kekuasaan Yudikatif
Indriyanto mengatakan, pada tataran facet interdisipliner akademik, khususnya facet hukum tata negara dengan disiplin ilmu hukum lainnya, sudah tidak dikenal lagi Absolute Separation of Powers yang diidentikan sebagai kekuasaan tirani dan otoriter yang tidak mengenal kompromi.
Baca Juga: Mensesneg: Presiden Tunggu Proses Hukum di MK Terkait Perppu KPK