Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Uji Materi MK Pilihan Legitimasi Konstitusional

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Minggu, 03 November 2019 |18:31 WIB
Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Uji Materi MK Pilihan Legitimasi Konstitusional
Presiden Jokowi (Foto: Ist)
A
A
A

Paham yang dinamis dan diakui adalah adanya Distribution of Power antara Cabang Kekuasaan yang mengakui adanya kordinasi, kontribusi, dampak hubungan kelembagaan serta checks and balances antara cabang/pilar kekuasaan, karena itu walau cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif berbeda, tapi dampak hubungan (relation impact) kedua lembaga (presiden dan MK) memiliki korelasi yang kuat sekali.

"Karena itu, bila presiden menerbitkan Perppu pembatalan revisi UU KPK (artinya UU KPK baru menjadi tidak sah), dikhawatirkan terjadi overlapping dengan Putusan MK yang misalnya menolak permohonan uji materil revisi UU KPK (artinya UU KPK baru tetap sah), sehingga tidak ada kepastian hukum (tumpang tindih dan saling bertentangan antara Keputusan Presiden dengan putusan MK) mengenai polemik obyek yang sama, yaitu revisi UU KPK," katanya.

Indriyanto mengatakan, dalam hal ada pertentangan antara Perppu dengan putusan MK, maka Perppu harus menundukan diri kepada Putusan MK yang final and binding, karenanya untuk menghindari adanya pertentangan tersebut, maka jalur utama dengan legitimasi konstitusional adalah menunggu Putusan MK atas uji materil (yang diajukan mahasiswa-mahasiswa) revisi UU KPK,

"Semua ini adalah sikap dan keputusan Presiden yang harus dianggap bijak dan menghargai/menghormati lembaga MK yang masih menjalankan mekanisme dan prosesual tentang validitas UU KPK Baru," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement