JAMBI – Seorang yang diduga bandar narkoba jaringan Malaysia berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jambi, Polres Bangkalan Madura dan Polda Jatim di Jalan Rangka Gank 7, Tambak Sari, Surabaya.
Dari informasi yang didapat, pelaku berinisial S, warga Bangkalan Madura ini merupakan otak pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan 7 kg sabu pada 2018.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina saat dihubungi membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, tersangka merupakan pemilik narkoba jaringan Narkotika dari Malaysia.
"Dari pengakuan tersangka, dia yang membeli 7 kg Narkotika (jenis) sabu dari Malaysia, 6 kg sabu tersebut merupakan milik tersangka berinisial C yang telah lebih dulu diamankan dan sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Bulian, Jambi, sedangkan 1 kg sisanya merupakan milik tersangka Syam ini," ungkapnya, Minggu (3/11/2019).
