Langkah selanjutnya adalah penghijauan yang genjar dilakukan serta mendorong adopsi prinsip green building di seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta akan mengajak masyarakat berkolaborasi dalam penghijauan lingkungan, dengan publikasi jenis tanaman yang dapat menyerap karbon tinggi, dan menyediakan tanaman daya serap karbon tinggi secara gratis kepada masyarakat.
Inisiatif berikutnya adalah merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, caranya dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung Pemerintah Daerah, dan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah yang dimulai pada 2019 dan ditargetkan selesai pada 2022.
“Pemprov DKI Jakarta juga akan menyusun ketentuan insentif atas pemasangan solar panel dan energi terbarukan lainnya dalam revisi Peraturan Gubernur tentang bangunan hijau,” pungkas Anies. (cm)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.