Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Serius Tangani Polusi Udara, Kendaraan ASN yang Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Parkir

Pemprov DKI Serius Tangani Polusi Udara, Kendaraan ASN yang Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Parkir
Aktivitas warga di jalanan Ibukota Jakarta (Foto: Pemprov DKI)
A
A
A

Pemprov DKI Jakarta 

Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau menegaskan, kendaraan mobil ASN yang tidak lulus uji emisi tidak diperbolehkan parkir di lingkungan Kantor Wali Kota.

"Tujuan kami melaksanakan aturan baru ini untuk mengurangi polusi udara di Jakarta Utara. Kalau ada karyawan di lingkungan Pemkot Jakut tidak lulus uji emisi, dia tidak boleh memarkir kendaraannya di sini," kata Syamsuddin.

Kadis LH DKI Jakarta Andoro Warih mengatakan sebanyak 155 bengkel telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi untuk layanan uji emisi kendaraan di Jakarta. Dia berharap semakin banyak bengkel yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

"Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalkan polusi di Jakarta," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement