JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Imam menggugat karena tak terima ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dalam sidang pembacaan permohonan, tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh mempersoalkan penahanan kliennya pada 27 September 2019. Padahal, beberapa pimpinan KPK, termasuk Agus Rahardjo dan Saut Situmorang telah menyerahkan mandatnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 13 September 2019.
"Karena yang melakukan penahanan di tanggal 27 September adalah Agus Rahardjo, selaku penyidik. Sementara kita tahu bahwa Pak Agus Rahardjo, ini bagus sendiri loh yang ngomong di media, ia menyerahkan mandat kepada Presiden tanggal 13 September 2019," ucap Saleh, Senin (4/11/2019).
"Selain itu, Pak Saut Situmorang juga sudah menyatakan mengundurkan diri. Nah, oleh karena itu ini kolektif kolegialnya kita kemudian jadikan materi praperadilan," tambahnya.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Seperti diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi ditangkap KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan.