Rafani mengatakan penggunaan cadar dan celana cingkrang merupakan hak ekspresi dari seseorang. Bahkan MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa soal pentingnya setiap umat dalam menjaga perbedaan dengan bingkai demokrasi Indonesia.
"Menghargai adanya perbedaan pendapat terutama dalam hal pelaksanaan agama, MUI juga keluarkan fatwa pentingnya saling menghargai terhadap perbedaan," ungkapnya.
Dengan adanya persoalan larangan celana cingkrang dan cadar bisa mengganggu hak demokrasi dari masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Polemik Celana Cingkrang dan Cadar, Wamenag: Tak Perlu Ditanggapi Penuh Curiga
(Fiddy Anggriawan )