
Kepada polisi, AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial R. Kekinian, polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang masih buron.
"DPO masih kita kejar. Barang ini biasanya disebarkan di kawasan Jakarta Barat," uhar Bastoni.
Dari pekerjaan tersebut, AM mendapat upah senilai Rp15 juta. Tak hanya itu, AM bebas mencicip narkotika untuk sekali transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.