Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akumobil yang Terjerat Penipuan Ternyata Tak Terdaftar di OJK

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |16:29 WIB
Akumobil yang Terjerat Penipuan Ternyata Tak Terdaftar di OJK
Ilustrasi OJK (foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Perusahaan Akumobil yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian kendaraan ternyata tidak pernah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, menurut OJK Jawa Barat, Akumobil bukan perusahaan di bidang industri keuangan.

"Tidak terdaftar di OJK," kata Kepala OJK Jawa Barat, Triana Gunawan, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga: Diduga Penipuan, Direktur & Staf Akumobil Diperiksa Polisi 

Triana menyebut, Akumobil merupakan perusahaan yang membidangi perdagangan. Dengan begitu pengawasannya tidak diawasi oleh OJK. Terkait dengan izin perusahaan diketahui berasal dari Satgas Waspada Investasi (SWI).

Ilustrasi (foto: Shutterstock) 

Dia menerangkan, OJK Jawa Barat pernah mendapat laporan masyarakat yang menanyakan legalitas Akumobil. Laporan tersebut, kata Triana kemudian dilayangkan pihaknya ke SWI untuk diklarifikasi.

"Berdasarkan keterangan SWI ini yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui perizinan online single submission (OSS). Pada 7 Oktober 2019 ada siaran pers Akumobil sudah berizin," katanya.

Terkait dengan klaim Akumobil yang telah mengantongi izin dari OJK, Triana menyebutkan bahwa SWI bukan hanya OJK tetapi Satgas yang terdiri atas beberapa instansi. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari investasi bodong.

Baca Juga: Dirut Akumobil Ditahan Polisi Terkait Penipuan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement