JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati meminta kepada seluruh anggota DPR RI yang duduk di Komisi III untuk melibatkan masyarakat sipil dalam rencana pembahasan kembali terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan.
Ia menilai perlunya pelibatan masyarakat dalam merancang suatu undang-undang adalah untuk mensosialisasikan produk hukum itu ketika nantinya resmi diundangkan. Bila aspirasi masyarakat tak didengar ia mengkhawatirkan akan ada gelombang massa yang akan kembali menyampaikan aspirasi di sejumlah daerah.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu sejumlah elemen masyarakat menolak revisi RKUHP dan Rancangan Undan-Undang Pemasyarakatan yang akan disahkan DPR periode 2014-2019. Mereka menilai ada beberapa pasal yang dinilai kontroversi dan tidak berpihak kepada agenda demokrasi. Demonstrasi dilakukan di berbagai wilayah. Termasuk di Jakarta yang dipusatkan di Gedung DPR/MPR.
“Perlu sekali melibatkan kelompok-kelompok masyarakat karena semua akan terkena jika sudah jadi undang-undang,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (6/11/2019).
Baca Juga : Polisi Imbau Pengikut Maha Guru Kembali ke Ajaran Islam
Menurut dia, merancang sebuah RKUHP itu lebih rumit jika dibandingkan dengan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan. Sehingga, lembaga legislatif diharapkan jangan gegabah dalam merumuskan setiap pasal dalam undang-undang tersebut.
“RKUHP jauh lebih rumit daripada undang-undang pemasyarakatan, karena karakternya mempidana dan yang diatur luas sekali terlihat dari pasal yang dibahas,” katanya.