Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masyarakat Sebaiknya Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 06 November 2019 |06:03 WIB
Masyarakat Sebaiknya Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Ilustrasi Gedung DPR
A
A
A

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan pihaknya ingin ada pembahasan kembali terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan.

“Kami pikir, itu memang harus diulang kembali hal-hal yang menimbulkan kontroversi,” ujar Nasir kepada wartawan, kemarin.

Nasir mengatakan, masyarakat masih menilai bahwa banyak pasal-pasal kontroversial yang harus diperbaiki, sehingga diperbulan pembahasan substansial masih harus dilakukan oleh DPR RI. Seperti mengundang pegiat-pegiat yang aktif mencurahkan pikirannya untuk RKUHP.(AKY)

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement