Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Eks Wabup Lampung Utara Terkait Suap Proyek Dinas PUPR & Perdagangan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |10:48 WIB
KPK Periksa Eks Wabup Lampung Utara Terkait Suap Proyek Dinas PUPR & Perdagangan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara, Sri Widodo, hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Selain Sri Widodo, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, mantan Sekda Lampung Utara, Syamsir untuk mengusut kasus ini. Sri Widodo dan Syamsi sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Lampung Utara non-atif, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AIM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya, KPK telah ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Keenamnya yakni, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).

Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement