SURABAYA - Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti ambruknya atap gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jatim. Hari ini polisi memanggil 4 orang untuk dimintai keterangan.
Keempat orang tersebut meliputi 2 orang pejabat pembuat komitmen (PPK), dan 2 orang lagi dari pelaksana pengerjaan gedung SDN Gentong. Mereka diperiksa oleh polisi dengan status sebagai saksi.
"Kita sudah memanggil saudara RT umur 43 tahun, PNS dinas pendidikan kota Pasuruan sebagai saksi sementara. Dia ini adalah PPK sekarang. Beliau ini masih di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Kasus SDN Gentong Roboh, Polisi Temukan Struktur Bangunan Tidak Kokoh
Kemudian LS (38) warga Perumahan Lumbung Padi Regency nomor 98, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan selaku Direktur CV Andalus. Ini yang mengerjakan sekolahan.