Lalu, SSM (40) warga perumahan Sekar Asri RT 4 RW 5, Sekardung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan selaku Direktur CV DHL Putra, merupakan pekerja yang sama untuk objek sekolah tersebut.
"Keempat kita memanggil sebagai saksi saudara MR, PNS RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan alamatnya di Sukun Malang selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pendidikan Kota Pasuruan. Jadi saya perlu koreksi bahwa ini proyek tahun 2012 bukan 2017," papar Barung.
Baca juga: DPR Minta Kasus Rubuhnya Atap SD Negeri di Pasuruan Diselidiki
Barung menambahkan, pihaknya memanggil 4 orang ini dari PPK dan pelaksana untuk dimintai keterangan. Untuk hasilnya tunggu update nanti. Sebab akan dikombinasikan dengan hasil labfor. (wal)
(Erha Aprili Ramadhoni)