SURABAYA - Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti ambruknya atap gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jatim. Hari ini polisi memanggil 4 orang untuk dimintai keterangan.
Keempat orang tersebut meliputi 2 orang pejabat pembuat komitmen (PPK), dan 2 orang lagi dari pelaksana pengerjaan gedung SDN Gentong. Mereka diperiksa oleh polisi dengan status sebagai saksi.
"Kita sudah memanggil saudara RT umur 43 tahun, PNS dinas pendidikan kota Pasuruan sebagai saksi sementara. Dia ini adalah PPK sekarang. Beliau ini masih di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Kasus SDN Gentong Roboh, Polisi Temukan Struktur Bangunan Tidak Kokoh
Kemudian LS (38) warga Perumahan Lumbung Padi Regency nomor 98, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan selaku Direktur CV Andalus. Ini yang mengerjakan sekolahan.
Lalu, SSM (40) warga perumahan Sekar Asri RT 4 RW 5, Sekardung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan selaku Direktur CV DHL Putra, merupakan pekerja yang sama untuk objek sekolah tersebut.
"Keempat kita memanggil sebagai saksi saudara MR, PNS RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan alamatnya di Sukun Malang selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pendidikan Kota Pasuruan. Jadi saya perlu koreksi bahwa ini proyek tahun 2012 bukan 2017," papar Barung.
Baca juga: DPR Minta Kasus Rubuhnya Atap SD Negeri di Pasuruan Diselidiki
Barung menambahkan, pihaknya memanggil 4 orang ini dari PPK dan pelaksana untuk dimintai keterangan. Untuk hasilnya tunggu update nanti. Sebab akan dikombinasikan dengan hasil labfor. (wal)
(Erha Aprili Ramadhoni)