Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mayat Dikubur di Musala, Pelaku Pembunuhan Anak dan Istri Korban

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |17:44 WIB
Mayat Dikubur di Musala, Pelaku Pembunuhan Anak dan Istri Korban
Isti dan anak korban ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan lalu mayat dikubur dalam musala. (Foto: Humas Polres Jember)
A
A
A

"Bangunan musala ini dibangun pelaku untuk mengelabui warga sekitar. Jadi biar tidak curiga diputuskan membangun musala," bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua orang ibu dan anak ini diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancanan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement