"Bangunan musala ini dibangun pelaku untuk mengelabui warga sekitar. Jadi biar tidak curiga diputuskan membangun musala," bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua orang ibu dan anak ini diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancanan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)