JEMBER - Kasus kematian Surono yang jasadnya dicor di dalam lantai musala sebuah rumah di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Ledokombo, Kabupaten Jember menemui titik terang. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni istri dan anak korban.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, setelah melalui beberapa penyelidikan, hasil autopsi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menetapkan istri korban bernama Busani (47) dan anak korban, Bahar Mario (25) sebagai tersangka pembunuh Surono (51).
"Kita menetapkan istri korban berinisial B dan anak korban B, keduanya memang sudah merencanakan pembunuhan korban. Saat ini keduanya sudah kita amankan," ujarnya saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).
Kedua pelaku dinyatakan telah bekerja sama untuk menghabisi nyawa Surono yang sedang tidur. Bahar bertindak sebagai eksekutor dengan memukul ayahnya dengan linggis berukuran 65 cm pada bagian pipi dan rahang kiri korban.
"Jadi korban ini dipukul pada bagian pipinya dengan benda tumpul saat tengah tertidur. Dipukul pakai linggis dengan panjang 65 cm, diameter lebar 4 cm, dan berat 10 kilogram," lanjut Alfian.
Menurut Alfian, Bahar membunuh ayahnya pada Maret 2019, Pukul 23.00 WIB. Setelah Surono tewas, Bahar dibantu Busani menyeret jasad Surono ke belakang rumah.
Baca juga: Heboh Mayat Dikubur Dalam Musala, Anak dan Istri Korban Saling Tuduh
Bahar lantas mengubur jasad ayahnya sedalam 55 cm dan hanya ditutupi tanah. Namun selang tiga hari, Busani menaburi semen dan air ke tanah tempat Surono dikubur. "Setelah membunuh, pelaku ini kembali ke Bali dengan alasan pekerjaan. Tapi yang bersangkutan sempat kembali ke rumah karena corannya tersebut retak," imbuhnya.

Kemudian pelaku memutuskan membangun sebuah bangunan permanen di halaman pekarangan belakang rumahnya, yaitu musala.