JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak ada indikasi yang membuktikan kalau pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq Shihab.
Pasalnya, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, pencekalan berdasarkan hukum Indonesia maksimal dilakukan selama 6 bulan.
Sedangkan, pengakuan dari Imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dirinya telah bermasalah untuk kembali ke Tanah Air sejak satu setengah tahun yang lalu.
"Jadi begini ya sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah indonesia mencekal Habib Rizieq," ucap Mahfud MD di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
"Karena menurut hukum Indonesia orang dicekal maksimal enam bulan, dia ngakunya sudah satu setengah tahun dicekal. Berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia," tambahnya.