JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memiliki persoalan dengan pemerintah Arab Saudi. Alhasil, Habib Rizieq tak bisa keluar dari negara tersebut.
Menurut Mahfud, surat pencekalan Habib Rizieq yang beredar di media sosial sudah satu setengah tahun lalu.
"Menurut hukum Indonesia tidak mungkin satu setengah tahun dicekal kalau atas permintaan pemerintah Indonesia," ujar Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Mahfud menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang di Indonesia surat pencekalan seseorang berlaku enam bulan. Sehingga, jika dalam waktu tersebut tidak diajukan ke pengadilan, maka pihak yang dicekal bisa keluar maupun masuk ke negara Indonesia.
"Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya, di pemerintah Arab Saudi. Silahkan urusanya ke sana, kalau ada sesuatu yang bisa kami bantu, ya dibantu," papar Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Pemerintah Indonesia Mencekal Habib Rizieq
Mahfud mengungkapkan bahwa telah melakukan pengecekan ke pihak imigrasi dan kepolisian terkait kabar pencekalan Rizieq yang dilakukan pemerintah Indonesia.