Baca juga: Kepercayaan Publik Turun, Wadah Pegawai Sebut Upaya Pelemahan KPK Dipercaya Masyarakat
Saut berkelit Undang-Undang KPK yang baru membuat pihaknya tidak bisa lagi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia mengklaim bahwa dalam beberapa waktu belakangan ini, KPK belum menemukan tindak pidana korupsi untuk dilakukan OTT.
"Jadi enggak juga dipaksa nangkepin orang gitu, kalau enggak nemu gimana, ya orang belum nemu, tapi sekali lagi terima kasih, saya tetap bertanggung jawab, kita masih tetap kerja," pungkasnya.
(Awaludin)