
Korban penembakan. (Foto: Okezone.com/CDB Yudistira)
"Terkait kasus penembakan tersebut penyidik kenakan pasal apa, 338 atau 340, yang pasti ancaman hukuman di atas 5 tahun, jadi harus ditahan," kata Herman.
Sebagai informasi, pada Minggu 11 November 2019, sekira Pukul 23.30, Irfan Nur Alam anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga merupakan Pejabat Pemkab Majalengka, melakukan penembakan terhadap seorang kontraktor bernama Panji Pamukasandi. Kejadian tersebut terjadi di Ruko Hana Sakura, Jalan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Peristiwa itu diketahui berawal dari masalah utang pembayaran proyek pembangunan SPBU. Saat itu, sebuah pistol berkaliber 9 milimeter yang dibawa Irfan meletus dan mengenai telapak tangan kiri Panji.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.