JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Setelah hampir sebulan UU tersebut diberlakukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat belum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berkelit saat ditanya oleh awak media terkait nihilnya OTT KPK pasca-diberlakukan UU yang baru. Ia mengklaim bahwa KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi sehingga tidak ada OTT dalam kurun waktu sebulan belakangan.
Baca Juga: Pimpinan KPK: Perppu Semakin Cepat Dikeluarkan, Lebih Bagus

"Jadi enggak bisa dipaksa nangkepin orang gitu, kalau enggak nemu gimana, ya orang belum nemu, yang jelas kita masih tetap kerja," kata Saut saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).