
Mariyono juga mengaku, pihaknya belum mendapat surat penangguhan penahanan yang rencananya akan dilayangkan oleh pihak kuasa hukum irfan. Ia mengatakan akan menerima surat tersebut, karena hal itu adalah hak seorang tersangka.
"Tetap akan kami terima, karena itu hak tersangka (Irfan). Kita akan proses. Suratnya sampai saat ini juga belum kami terima, " ucap dia.
Sekadar informasi, pada Minggu 11 November 2019, sekira pukul 23.30, Irfan Nur Alam anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga merupakan Pejabat Pemkab Majalengka, melakukan penembakan terhadap seorang kontraktor bernama Panji Pamukasandi. Kejadian tersebut terjadi di Ruko Hana Sakura, Jalan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.