JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta seluruh anggota Polri untuk mematuhi instruksi larangan kepada seluruh anggota polisi untuk memamerkan barang-barang mewah di media sosial (medsos).
Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menekankan apabila anggota melanggar itu harus ditindak tegas.
"Kami setuju, bila ada anggota Polri yang melanggar aturan ini harus diberikan sanksi tegas," kata Edi kepada Okezone, Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Menurut Edi, Lemkapi mendukung telegram Kadiv Propam Pilri yang berisi anggota Polri dilarang pamer kemewahan ke medsos.
Dalam telegram yang dikeluarkan Kadiv Propam Polri irjen Listyo Sigit tgl 15 November 2019 dengan No. ST/30/11/HUM/3.4/2019/DIVPROV berisi agar seluruh jajaran Polri jangan melakukan pamer kemewahan termasuk memposting foto dan video yang isinya menunjukkan gaya hidup hedonis di media sosial.
"Kami melihat aturan ini bagus dan harus dipatuhi seluruh jajaran polri," ujar Edi.