2. Sebut Anak Tak Perawan Ayah asal Pasuruan Setubuhi Putrinya
Abdul Jalil (42) asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, hanya bisa pasrah diringkus polisi lantaran tega menyetubuhi putrinya sendiri berinisial SDL (14).
“Persetubuhan itu saya lakukan atas dasar suka, saya suka sama anak saya. Apalagi pas tau kalau dia (korban) sudah tidak perawan lagi. Saya jadi kepikiran untuk menyetubuhinya,” ujar Abdul Jalil, saat diamankan di Polres Malang.
Korban yang juga meminta izin menikah dengan kekasihnya pun memanfaatkannya dengan memberi syarat menikah dengan harus berhubungan intim dengan ayah korban.

“Tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. Dimana lima di antaranya dilakukan di penginapan yang ada di Tretes, dua kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan dua sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Lawang, Kabupaten Malang,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (14/11/2019).
Kini ayah yang juga residivis ini pun kembali harus meringkuk ke penjara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.