Helmy berujar, Nabi Muhammad SAW adalah sosok sebaik-baiknya contoh dan merupakan manusia pilihan. Dengan demikian, sangatlah tidak tepat untuk disepadankan atau dibanding-bandingkan dengan manusia lainnya.
"Atas hal ini kita perlu tabayyun untuk mendapatkan secara utuh apa yang dimaksud Ibu Sukmawati. Sebaiknya sebagai tokoh nasional, Sukmawati dapat berhati-hati untuk mengeluarkan pernyataan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tegas Helmy.
Sukmawati dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.