JAKARTA - Sebanyak tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002.
"Jadi hari ini sebetulnya atas nama pribadi ya, atas nama warga negara Indonesia kita akan mengajukan JR ke MK," kata Agus di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Ketiga pimpinan itu adalah, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Mereka juga akan didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk.
"Jadi ada beberapa orang yang mendukung kita. Jadi kemudian kita juga didampingi lawyer kita dan kita juga nanti mengundang ahli," ujar Agus.