JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry melontarkan pertanyaan kepada Kapolri Irjen Idham Azis terkait posisi Irjen Firli Bahuri yang berpotensi rangkap jabatan. Mengingat, Firli baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri dan bulan Desember akan dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apakah harus mundur dari jabatannya sebagai Kabaharkam atau seperti apa? Ini untuk menjawab semua pertanyaan yang ada," kata Herman di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Mendapatkan pertanyaan tersebut, Idham mengatakan Firli tak perlu mundur dari keanggotan Polri saat menjadi Ketua KPK, namun harus melepaskan jabatannya sebagai Kabaharkam.
Hal tersebut merujuk Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, melainkan harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya," tutur Idham.
Baca Juga : KPK Gandeng 13 Pemohon dan 39 Advokat untuk Judicial Review
Diwartakan sebelumnya, Firli Bahuri dilantik dan diambil sumpah sebagai Kabaharkam oleh Kapolri Jenderal Idham Azis di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.