Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 2 Sanksi Bagi Pelanggar yang Menyerobot Jalur Sepeda

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 20 November 2019 |07:01 WIB
Ini 2 Sanksi Bagi Pelanggar yang Menyerobot Jalur Sepeda
Jalur Sepeda (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengemudi yang melakukan pelanggaran di jalur sepeda akan resmi dilakukan penindakan pada Rabu (20/11/2019). Sejak regulasi itu diterapkan, terdapat dua sanksi yang mengancam para pengendara kendaraan bermotor jika melanggarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk pengemudi yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda maka akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

Dalam aturan itu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Jalur Se

Baca Juga: Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu, Perhatikan Markah Jalannya

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penindakan jika ditemukan pengendara motor atau mobil yang memarkirkan kendaraanya di lintasan jalur sepeda.

"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp500.000 berlaku akumulatif," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement