Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 2 Sanksi Bagi Pelanggar yang Menyerobot Jalur Sepeda

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 20 November 2019 |07:01 WIB
Ini 2 Sanksi Bagi Pelanggar yang Menyerobot Jalur Sepeda
Jalur Sepeda (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia mengaku telah membentuk tim khusus bernama tim lintas jaya yang tergabung beberapa aparat untuk melakukan penegakan hukum di jalur sepeda tersebut.

"Tim lintas jaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak," katanya.

Sebelumnya, jalur sepeda dibuat sepanjang 63 km di tahun 2019. Pembangunan ini dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 kilometer, kedua 23 km, dan ketiga 15 km.

Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.

Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Lalu fase ketiga meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Desain trek sepeda ketiga fase tersebut rencananya akan selesai pada 19 November mendatang. Fase pertama sudah diuji coba hari ini dengan melakukan konvoi bersepeda dari stadion velodrome, Jakarta Timur ke Balai Kota, Jakarta Pusat.

Rencananya, sepanjang jalur sepeda itu akan dipasang pembatas menggunakan marka atau kreb. Tujuannya agar pesepeda terlindungi karena jalurnya bersebelahan dengan jalur kendaraan bermotor.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement