JAKARTA - Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) membeberkan alasan mengapa pihaknya melakukan relokasi terhadap anggotanya, yang tinggal di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Pos Pengumben, Jakarta Barat.
Kasdam Jaya Brigjen TNI M. Saleh Mustafa mengatakan, relokasi yang dilakukan pihaknya atas legalitas hukum yang di mana tanah tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung bukanlah milik KPAD.
Baca juga: 51 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Paling Banyak AD
Putusan Kasasi MA tersebut tertuang dalam Nomor 406 K/Pdt/2019. Di situ disebutkan bahwa tanah tempat berdirinya bangunan KPAD di Pos Pengumben adalah milik pihak ketiga, yakni PT Biro Isa Contractors.
"Ada perbedaan tersendiri, ternyata tanah yang di Pos Pengumben ini bukan di atas KPAD. Secara hukum itu dibebaskan oleh pihak ketiga," ucap Saleh di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Jumat (21/11/2019).
Baca juga: Anak Sopir Truk Jadi Lulusan Terbaik Taruni Akademi Angkatan Laut