Dikarenakan sudah ditetapkannya hak milik dari tanah di atas bangunan KPAS Pos Pengumben itu, Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Anggiat L Toruan akan mengembalikan aset tersebut sesuai ketetapan hukum.
"Ini kewajiban TNI kembalikan aset sesuai dengan hukum," timpal Anggiat.
Maka dari itu, Aslog Kasdam Jaya Bimo menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap anggota TNI yang tinggal di sana untuk direlokasi ke KPAD di Cijantung 4, Jakarta Timur.
Sosialisasi tersebut sudah dilakukan sejak 2015, hingga saat ini. Pihak Kodam Jaya pun telah menyediakan sebanyak 289 unit rumah di KPAD Cijantung itu untuk merelokasi anggota TNI di KPAS Pos Pengumben.
"Khusus untuk penghuni pos pengimben kita beri kebijakan sampai dengan putra-putri tinggal di Cijantung 4. Semua transportasi kita back up untuk pindah, kita bantu siap membantu pembinaan tersebut," tutup Bimo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.