JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan skuter listrik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan syarat bagi pengendara skuter listrik minimal 17 tahun. Serta harus dilengkapi dengan alat keselamatan saat berkendara.
“Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor,” ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Baca Juga: Didenda Rp300 Ribu Jika Melanggar Aturan, Ini Tanggapan Pengguna Skuter Listrik
Tak hanya itu, nantinya Polisi juga akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan mulai Senin esok tanggal 25 November. Pelanggar bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.
“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi : Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000,” jelas Yusri.
Selain itu, sambung Yusri, skuter listrik nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya.
“Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” imbuh Yusri.