Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Denda Rp250 Ribu untuk Pelanggaran Skuter Listrik di Jalan Raya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 24 November 2019 |09:17 WIB
Polisi Tetapkan Denda Rp250 Ribu untuk Pelanggaran Skuter Listrik di Jalan Raya
Skuter Listrik (Foto: Okezone/Heru)
A
A
A

Untuk diketahui, Kecelakaan melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019, akibatnya ada dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

Atas dasar itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong agar Kepolisian segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait ihwal mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik ini. Apalagi sampai sekarang, belum ada regulasi terkait penggunaan skuter listrik di ruang publik.

“Kami mendorong kepolisian untuk segera membuat peraturan yang bisa menjadi payung hukum bagi skuter listrik ini. Terutama karena sebagai kendaraan bermotor, skuter listrik ini wajib diregistrasi ke kepolisian. Karena e-scooter ini bukan mainan, harus ada peraturannya” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 20 November 2019.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement