Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tabrak 2 PKL di Kota Tua, Pengemudi Toyota Land Cruiser Ditahan Polisi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 24 November 2019 |13:51 WIB
Tabrak 2 PKL di Kota Tua, Pengemudi Toyota Land Cruiser Ditahan Polisi
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Polisi menjerat AS dengan Pasal 310 Juncto Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Karena menyebabkan korban kehilangan nyawa," kata Hari.

Kecelakaan Toyota Land Cruiser dikemudikan AS terjadi pada Kamis 21 November 2019 malam. Mobil itu menabrak trotoar di Jalan Pintu Besar Utara, Kota Tua. Dua PKL yang berada di lokasi jadi korban.

Satu di antaranya M Mustofa meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu lagi Rupin mengalami luka berat.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement