JAKARTA - Polisi telah menetapkan LAW sebagai tersangka lantaran dianggap lalai dalam mengendarai sepeda motor sehingga membuat MA meninggal dunia usai terjatuh di depan Tower 10 Jalan Epicentrum Boulevard Timur, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan pada Minggu (24/11/2019).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar bahwa korban tewas MA tak memakI helm saat dibonceng oleh LAW.
“Pengendara (LAW) pakai helm sedangkan penumpang (MA) tidak,” kata Fahri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Fahri mengatakan hal itu diketahuinya usai melakukan pemeriksaan kepada tersangka LAW usai kecelakaan tersebut. Namun setelah itu tersangka mengeluh sakit sehingga dilakukan rawat jalan ke rumah sakit.