Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Korban Tewas di Epicentrum Tak Memakai Helm saat Berkendara

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 24 November 2019 |22:06 WIB
Polisi Sebut Korban Tewas di Epicentrum Tak Memakai Helm saat Berkendara
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

“Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengeluh sakit maka kita bawa ke RS untuk rawat jalan,” kata Fahri.

Baca Juga : Tewaskan Perempuan, Pengendara yang Kecelakaan di Epicentrum Jaksel Jadi Tersangka

Lantaran sedang menjalan rawat jalan, LAW pun belum ditahan oleh pihak Kepolisian meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana maksimal selama enam tahun atau denda maksmimal Rp12 juta.

Diketahui, kecalakaan lalu lintas menimpa sebuah sepeda motor di depan Tower 10 Jalan Epicentrum Boulevard Timur, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta dini hari tadi. Satu orang penumpang kendaraan bermotor berinisial MA meninggal dunia.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement