Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Polisi Akan Tilang Kendaraan Bermotor yang Melintas di Jalur Sepeda

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |04:27 WIB
Hari Ini, Polisi Akan Tilang Kendaraan Bermotor yang Melintas di Jalur Sepeda
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi akan melakukan penindakan bentuk penilangan kepada kendaraan bermotor yang melintas di atas jalur sepeda. Kebijakan itu akan berlaku hari ini, Senin (25/11/2019).

“Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas PMJ akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya.

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menolerir seluruh pengendara yang nekat melintas di jalur sepeda tersebut mulai hari ini.

Jalur Sepeda

Nantinya, Polisi akan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009.

“Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang," ucap Yusri.

Sejatinya sebelum melakukan tindakan, Yusri menuturkan bila pihaknya sebelumnya sudah melakukan tahapan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Selama uji coba dan sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan tindakan preemtif, preventif.

Baca Juga: Sering Diserobot Motor, Jalur Sepeda Harus Dipasang CCTV

Apabila ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda telah melakukan tindakan represif non yustisial teguran.

“Tindakan represif non yustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019,” tutup Yusri.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement