Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalur Sepeda

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |09:46 WIB
Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalur Sepeda
Polisi menindak para pengendara bermotor yang nekat masuk jalur sepeda. (Foto: @TMCPoldaMetro)
A
A
A

Uji coba jalur sepeda sendiri telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah pihak terkait. Percobaan fase I dilakukan pada 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.

Baca juga: Sering Diserobot Motor, Jalur Sepeda Harus Dipasang CCTV 

Jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto: Dok Okezone/Alifa Muthia Diningtyas)

Uji coba fase II pada 12 Oktober hingga 19 November 2019. Meliputi Jalan Rumah Sakit Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian uji coba fase III dilakukan 2 November sampai 19 November 2019. Meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, serta Jalan Jatinegara Timur.

Baca juga: Anies: SDN 01 Gandaria Selatan Sekolah Ramah Bersepeda Pertama di Jakarta 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement