DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan penilangan bagi pengendara kendaraan bermotor, yang melintas di jalur sepeda. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin 25 November 2019 ini.
Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenakan tilang, dengan mengacu beberapa pasal, yakni Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 Ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU Nomor 22 tahun 2009.
Baca juga: Polisi Tidak Beri Toleransi Pengendara yang Nekat Melintas di Jalur Sepeda
Sebelumnya, polisi sudah melakukan tahapan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. Selama uji coba dan sosialisasi, polisi telah melakukan tindakan preemtif, preventif. Jika ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda telah melakukan tindakan represif non yustisial teguran.
“Tindakan represif non yustisi sudah dimulai dan berakhir pada hari Minggu tgl 24 November 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya.

Bagi pengendara diharapkan tidak menyerobot jalur dengan kelir hijau di sisi lajur paling kiri ruas jalan raya tersebut. Karena jika tertangkap akan didenda RP500 ribu. Sanksi tindakan langsung (tilang) tersebut mengacu pada Pasal 284 dan 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sanksi dari pelanggaran aturan ini berupa denda sebesar Rp500 ribu atau pengganti berupa pidana kurungan paling lama dua bulan.
Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalur Sepeda
Penindakan ini tidak hanya berlaku kepada pengendara yang melintas melalui jalur sepeda tersebut. Melainkan fenomena pengemudi ojek daring yang menurunkan penumpang pada titik tertentu yang bersimpangan dengan jalur sepeda tersebut.