
Dari peristiwa tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait keteledoran pengelola sehingga menyebabkan seseorang meningggal dunia.
"Kami dari petugas kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut, dengan memanggil atau pun memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfamidi. Termasuk karyawan-karyawannya," tegasnya.
Ewo tidak akan segan bakal menjerat pihak yang bertanggung jawab, jika dirinya menemukan barang bukti. "Pasal yang kita bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)