Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Balita di Senen Tewas Tertimpa Pintu Minimarket

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 27 November 2019 |20:59 WIB
Balita di Senen Tewas Tertimpa Pintu Minimarket
Ilustrasi
A
A
A

Foto: Shutterstock

Dari peristiwa tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait keteledoran pengelola sehingga menyebabkan seseorang meningggal dunia.

"Kami dari petugas kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut, dengan memanggil atau pun memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfamidi. Termasuk karyawan-karyawannya," tegasnya.

Ewo tidak akan segan bakal menjerat pihak yang bertanggung jawab, jika dirinya menemukan barang bukti. "Pasal yang kita bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement