Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Cukup Bukti, Stafsus Wapres Maruf Amin Bebas dari Kasus Penipuan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |19:06 WIB
 Tak Cukup Bukti, Stafsus Wapres Maruf Amin Bebas dari Kasus Penipuan
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah menghentikan laporan dugaan penipuan yang dilakukan salah satu Staf Khusus Wakil Presiden Maruf Amin, Lukmanul Hakim.

"Terkait penanganan tersangka penipuan, dimana salah satu pelapornya adalah bapak Lukmanul Hakim, dalam perkara ini, setelah diperiksa sebagai saksi dan beberapa saksi lain. Setelah gelar perkara, diputus," kata Asep kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Kata dia, penyidik telah menghentikan perkara penipuan yang menjerat Lukman Hakim sebagai saksi, lantaran pihaknya tidak menemukan cukup bukti.

"Bahwa Lukmanul Hakim dengan pertimbangan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup keterlibatan saudara Lukmanul Hakim," ujarnya.

 Penipuan

Namun, dalam kasus ini pihaknya akan menetapkan tersangka terhadap seseorang yang berinisial MAN. "Penanganan perkara ini akan diteruskan dengan tersangka MAN," tutupnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement