
Susatyo menambahkan, sebelumnya para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut disimpan di kemasan kwaci kosong, hal itu dimaksudkan untuk mengelabui petugas.
"Barang tersebut disembunyikan di sembilan bungkus kwaci kosong," ungkapnya.
Beruntung, pada saat penangkapan terhadap dua bandar narkoba itu, tidak melakukan perlawanan. "Kita langsung proses," tutupnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.