Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak untuk membekuk para pelaku.
"Alhamdulillah kita bisa menangkap mereka dan masih mengembangkan lagi kalau memang ada yang lain yang terlibat," tutupnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 378 penipuan dan penggelapan dan akan dijerat Pasal TPPU.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.